MAKALAH PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan perwujudan konsep demokrasi ekonomi yang
ideal, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan
pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup permodalan,
pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusianya.Untuk memberdayakan koperasi agar
dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari
krisis yang terjadi,pendekatan yang dapat dilakukan seyogianya konsisten dengan
amanat danbatasan yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu koperasi dibangun dan membangun dirinya.Pendekatan koperasi dibangun,
berarti ada komitmen dan keberpihakan dari pemerintah dan masyarakat yang
memungkinkan koperasi itu tumbuh dan berkembang sedangkan koperasi membangun
dirinya, berarti harus ada komitmen,partisipasi dan upaya proaktif dari
anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu sendiri untuk mengembangkan potensi
dan sumberdaya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang
terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan
pangan nasional.Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang
tersebut, Prosespendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi
periu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu
lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakanmanfaatnya oleh
masyarakat.Untuk mengaktualisasikan komitment tersebut, pemerintah
memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui
wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat,
koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota
dansekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Landasan Hukum Koperasi
Pendirian koperasi dan legalitasnya sebagai badan hukum
selama ini diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Sejumlah peraturan tersebut adalah:
- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
- PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi
- PP 98/1998 tentang Modal Penyertaan oleh Koperasi
- Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta
Koperasi
- Permen koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan
Koperasi
- Permen Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi
- Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan
Perkoperasian.
Menurut pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan dari segi tingkatan, koperasi dibedakan jadi
koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer beranggotakan sejumlah orang
(minimal 20). Sementara koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi
(minimal 3). Berdasar jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, lembaga
ini dibedakan menjadi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa,
koperasi simpan-pinjam dan koperasi pemasaran.
Syarat Pendirian Koperasi
Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat yang
harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:
1. Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang
yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri
koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi
2. Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan
akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada
Menteri Koperasi dan UKM
3. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan: 2 rangkap
akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat
Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan
pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan
pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
4. Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi: daftar hadir rapat
pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat
rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani
5. Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan dokumen: Hasil berita acara rapat
pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder
untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan pengesahan badan hukum koperasi
primer dan/atau sekunder calon anggota; Koperasi primer dan/ atau sekunder
calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif
6. Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi
simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi
dan UKM 9/2018).
Tahapan Pendirian Koperasi
Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai
diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah:
1. Perencanaan Pendirian Koperasi
- Ada minimal 20 anggota (koperasi primer)
- Menentukan tempat kedudukan koperasi
- Punya modal sendiri (minimal dari simpanan pokok, bisa ditambah simpanan
wajib, hibah)
- Tentukan nama koperasi (paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi) Buat
rencana awal usaha
- Ada calon pengurus dan pengawas
2. Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau
pusat (Kementerian)
3. Rapat Pendirian Koperasi
- Dihadiri calon pendiri, minimal 20 orang (untuk koperasi primer)
- Dihadiri pejabat penyuluh dari dinas atau kementerian
- Dapat dihadiri notaris
- Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan dan sekretaris yang ditunjuk
para pendiri
- Rapat memilih pengurus dan pengawas serta menentukan masa bhaktinya Rapat
pendirian koperasi membahas rancangan anggaran dasar
- Hasil rapat dibuat dalam notulen rapat dan/atau Berita Acara Rapat
- Notulen rapat atau berita acara rapat dituangkan dalam rancangan Anggaran
Dasar Koperasi
- Notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat
pendirian
- Pokok-pokok hasil pembahasan dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi
4. Verifikasi Nama Koperasi
- Notaris mengonfirmasi penetapan nama koperasi pada Sistem Administrasi
Layanan Badan Hukum
- Koperasi (Sisminbhkop) Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama wajib
mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu paling lama 30 hari
5. Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
- Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian Koperasi, pendiri atau kuasa para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada menteri melalui
Sisminbhkop
- Permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan: 2 rangkap akta pendirian
Koperasi, dan satu di antaranya bermaterai cukup; Berita acara rapat pendirian
Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan
apabila ada; bukti penyetoran modal minimal sebesar simpanan pokok; dan rencana
awal kegiatan usaha Koperasi
6. Verifikasi Dokumen Permohonan
- Lampiran permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh
pemohon dilengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung (untuk memenuhi
syarat pendirian koperasi)
- Dokumen diserahkan pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh pejabat
berwenang melalui Sisminbhkop
- Pejabat yang berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah
dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan
- Berkas dokumen dan surat tanda terima disimpan oleh Notaris
7. Mekanisme di Sisminbhkop
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan
secara tertulis dengan mengisi Form Isian Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
tersedia pada Sisminbhkop
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pemohon dengan cara
memindai dan mengunggah dokumen
- Administrator Sisminbhkop memeriksa format isian dan dokumen dari
pemohon
- Apabila format isian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pejabat berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada
pemohon secara elektronik
- Penolakan dapat dikoreksi atau diperbaiki pemohon dan selanjutnya disampaikan
kembali melalui Sisminbhkop
8. Pengesahan Pendirian Koperasi
- Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian
koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak pengisian format
isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara
lengkap dan benar
- Keputusan Menteri disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
- Notaris bisa langsung mencetak Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan
Akta Pendirian Koperasi
- Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dihimpun
- Kementerian Koperasi dan UKM dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan
dapat dibuat secara elektronik Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan
keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Dinas
(provinsi/kabupaten/kota) di lokasi kedudukan koperasi.
Stuktur Internal Dan Eksternal Koperasi
Struktur internal koperasi merupakan struktur pelaksana kegiatan atau tugas di dalam sebuah lembaga koperasi, yang meliputi rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas koperasi.
Struktur eksternal koperasi adalah struktur koperasi berdasarkan jenjang koperasi itu sendiri, yang di dalamnya meliputi koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, koperasi primer, dan anggota koperasi primer sendiri.
