Wednesday, October 28, 2020

MAKALAH PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

MAKALAH PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI






NAMA : AKBAR AULIA

NPM : 10218399

KELAS : 3EA29

EKONOMI KOPERASI



PENDAHULUAN

Koperasi merupakan perwujudan konsep demokrasi ekonomi yang ideal, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya.Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi,pendekatan yang dapat dilakukan seyogianya konsisten dengan amanat danbatasan yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu koperasi dibangun dan membangun dirinya.Pendekatan koperasi dibangun, berarti ada komitmen dan keberpihakan dari pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan koperasi itu tumbuh dan berkembang sedangkan koperasi membangun dirinya, berarti harus ada komitmen,partisipasi dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, Prosespendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi periu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakanmanfaatnya oleh masyarakat.Untuk mengaktualisasikan komitment tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dansekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.

Landasan Hukum Koperasi 

Pendirian koperasi dan legalitasnya sebagai badan hukum selama ini diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. 
Sejumlah peraturan tersebut adalah:

- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 
- PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi 
- PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah 
- PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 
- PP 98/1998 tentang Modal Penyertaan oleh Koperasi 
- Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi 
- Permen koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi 
- Permen Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 
- Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. 

Menurut pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Sedangkan dari segi tingkatan, koperasi dibedakan jadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer beranggotakan sejumlah orang (minimal 20). Sementara koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi (minimal 3). Berdasar jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, lembaga ini dibedakan menjadi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan-pinjam dan koperasi pemasaran. 

 

Syarat Pendirian Koperasi 

Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya: 

1. Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi 
2. Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM 
3. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi. 
4. Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani 
5. Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan dokumen: Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif 
6. Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018). 

 

Tahapan Pendirian Koperasi 

Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah: 

1. Perencanaan Pendirian Koperasi 
- Ada minimal 20 anggota (koperasi primer) 
- Menentukan tempat kedudukan koperasi 
- Punya modal sendiri (minimal dari simpanan pokok, bisa ditambah simpanan wajib, hibah) 
- Tentukan nama koperasi (paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi) Buat rencana awal usaha 
- Ada calon pengurus dan pengawas 

2. Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian) 

3. Rapat Pendirian Koperasi 
- Dihadiri calon pendiri, minimal 20 orang (untuk koperasi primer) 
- Dihadiri pejabat penyuluh dari dinas atau kementerian 
- Dapat dihadiri notaris 
- Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan dan sekretaris yang ditunjuk para pendiri 
- Rapat memilih pengurus dan pengawas serta menentukan masa bhaktinya Rapat pendirian koperasi membahas rancangan anggaran dasar 
- Hasil rapat dibuat dalam notulen rapat dan/atau Berita Acara Rapat 
- Notulen rapat atau berita acara rapat dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar Koperasi 
- Notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian 
- Pokok-pokok hasil pembahasan dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi 

4. Verifikasi Nama Koperasi 
- Notaris mengonfirmasi penetapan nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum 
- Koperasi (Sisminbhkop) Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu paling lama 30 hari 

5. Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi 
- Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian Koperasi, pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop 
- Permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan: 2 rangkap akta pendirian Koperasi, dan satu di antaranya bermaterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; bukti penyetoran modal minimal sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi 

6. Verifikasi Dokumen Permohonan 
- Lampiran permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon dilengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung (untuk memenuhi syarat pendirian koperasi) 
- Dokumen diserahkan pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh pejabat berwenang melalui Sisminbhkop 
- Pejabat yang berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan 
- Berkas dokumen dan surat tanda terima disimpan oleh Notaris 

7. Mekanisme di Sisminbhkop 

- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan secara tertulis dengan mengisi Form Isian Akta Pendirian Koperasi sebagaimana tersedia pada Sisminbhkop 
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen 
- Administrator Sisminbhkop memeriksa format isian dan dokumen dari pemohon 
- Apabila format isian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik 
- Penolakan dapat dikoreksi atau diperbaiki pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui Sisminbhkop 

8. Pengesahan Pendirian Koperasi 

- Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar 
- Keputusan Menteri disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. 
- Notaris bisa langsung mencetak Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi 
- Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dihimpun 
- Kementerian Koperasi dan UKM dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Dinas (provinsi/kabupaten/kota) di lokasi kedudukan koperasi.

Stuktur Internal Dan Eksternal Koperasi

Struktur internal koperasi merupakan struktur pelaksana kegiatan atau tugas di dalam sebuah lembaga koperasi, yang meliputi rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas koperasi.

Struktur eksternal koperasi adalah struktur koperasi berdasarkan jenjang koperasi itu sendiri, yang di dalamnya meliputi koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, koperasi primer, dan anggota koperasi primer sendiri.

Sumber

https://tirto.id/tahapan-pendirian-koperasi-dan-syarat-pengesahan-badan-hukumnya-ekom